BANDA ACEH — Komite Peralihan Aceh (KPA) menegaskan tidak pernah memberikan perintah ataupun arahan kepada masyarakat terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang di tengah penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dalam beberapa hari terakhir.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Juru Bicara KPA, Jack Libya, sebagai respons atas insiden pembubaran oleh aparat TNI terhadap sejumlah konvoi bantuan kemanusiaan yang mengibarkan bendera tersebut dalam perjalanannya menuju lokasi bencana di Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
“Tidak ada arahan dari siapa pun (tentang pengibaran bendera Bulan Bintang). Itu masyarakat. Kami tidak pernah menginstruksikan apa pun, termasuk soal bendera. Fokus kita saat ini adalah bantuan untuk korban bencana,” ujar Jack Libya dalam keterangannya kepada media, Kamis (25/12/2025).
Saat ditanya lebih lanjut apakah KPA melarang penggunaan bendera tersebut, Jack menegaskan kembali bahwa KPA tidak dalam kapasitas mengatur tindakan masyarakat selama tidak berkaitan langsung dengan organisasi. “Saya juru bicara KPA, tidak pernah keluarkan perintah apa pun tentang bendera,” ujarnya.
Jack juga menekankan bahwa KPA, sebagai organisasi yang menaungi para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tetap menjunjung tinggi prinsip perdamaian yang telah diraih melalui perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005.
KPA kini dipimpin oleh Muzakir Manaf, mantan Panglima GAM, yang saat ini juga menjabat sebagai Gubernur Aceh. Sebagai salah satu pilar utama dalam proses rekonsiliasi dan pembangunan Aceh pascakonflik, KPA menempatkan perdamaian serta stabilitas sebagai prioritas utama organisasi. Namun, Jack mengakui bahwa masih terdapat faksi-faksi eks-GAM di luar negeri yang tidak sepenuhnya menerima atau mengakui perdamaian tersebut. Faksi tersebut kerap menggunakan simbol-simbol identitas, seperti Bendera Bulan Bintang, dalam aktivitas mereka.
Kehadiran bendera Bulan Bintang sendiri masih menjadi isu sensitif di Aceh. Bendera ini telah diadopsi Pemerintah Provinsi Aceh sebagai bendera daerah berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Namun, hingga saat ini pengesahan legal atas qanun tersebut masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Situasi ini menciptakan kerangka hukum yang tidak sepenuhnya jelas mengenai penggunaan bendera tersebut di ruang publik.
Ketegangan kembali mencuat setelah TNI membubarkan iring-iringan massa yang membawa bantuan ke zona terdampak bencana. Sejumlah personel TNI diterjunkan ke Jalan Nasional Banda Aceh–Medan, tepatnya di kawasan Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, untuk menghadang kelompok warga yang mengibarkan bendera dan meneriakkan yel-yel yang dinilai provokatif.
Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Infanteri Ali Imran, memimpin langsung operasi pembubaran konvoi tersebut. Aksi yang sempat memicu kericuhan itu berhasil dibubarkan setelah aparat menghalau massa dan memulihkan lalu lintas yang sebelumnya sempat terganggu.
“Masyarakat tetap kita himbau untuk tidak memanfaatkan situasi bencana dengan mengibarkan simbol yang belum diakui secara hukum. Ini bukan soal pelarangan ekspresi budaya, tapi menjaga suasana aman dan tertib selama masa tanggap darurat,” ungkap salah satu sumber di lapangan mengenai alasan pembubaran tersebut.
Meski demikian, sejumlah pengamat dan tokoh masyarakat di Aceh berharap agar pendekatan penegakan hukum dilakukan secara persuasif dan mengedepankan dialog, mengingat konteks penggunaan simbol tersebut kerap kali berkaitan dengan ekspresi identitas daerah, bukan semata-mata tindakan makar.
KPA mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun aparat keamanan, untuk menjaga ketenangan dan fokus pada upaya penyelamatan serta pemulihan pascabencana yang saat ini menjadi kebutuhan mendesak warga di berbagai wilayah Aceh.
“Semua energi harus diarahkan ke penanganan bencana. Jangan sampai solidaritas masyarakat Aceh justru terganggu oleh insiden yang sebenarnya bisa dicegah,” tutup Jack Libya.
Pemerintah daerah dan pusat diminta untuk segera memperjelas status simbol daerah seperti bendera dan lambang Aceh agar polemik semacam ini tidak kembali berulang dan mengganggu stabilitas sosial yang telah dibangun sejak lahirnya kesepakatan damai dua dekade lalu.




















