Ketua Komisi I DPR Aceh Tegaskan Bendera Bulan Bintang Bukan Simbol Makar

ACEH MERDEKA NEWS

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 21:17 WIB

50251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Teungku Muharuddin, menegaskan bahwa penggunaan Bendera Bulan Bintang oleh masyarakat Aceh tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar. Pernyataan itu disampaikan menyusul insiden yang melibatkan aparat keamanan di Aceh Utara yang membubarkan secara paksa konvoi warga dari Pidie yang tengah menuju Aceh Tamiang untuk mengantarkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana banjir.

Menurut Teungku Muharuddin, Bendera Bulan Bintang memiliki dasar hukum yang sah, yakni Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Ia mengingatkan bahwa qanun tersebut merupakan produk hukum yang disahkan oleh parlemen daerah sesuai dengan kewenangan kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila pengibaran bendera itu dianggap sebagai simbol separatisme atau niatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Politikus Partai Aceh itu menyatakan, penghadangan terhadap konvoi kemanusiaan tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi memperburuk situasi keamanan yang selama ini telah terjaga sejak dilaksanakannya kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka dalam Perjanjian Helsinki tahun 2005. Ia menilai bahwa tindakan represif terhadap warga sipil, terutama dalam situasi bencana, mencederai rasa keadilan dan semangat perdamaian yang sudah hampir dua dekade menjadi fondasi stabilitas Aceh.

Dalam penjelasannya, Teungku Muharuddin mengungkapkan, tujuan dari aksi masyarakat Pidie tersebut adalah untuk mengantarkan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir di Aceh Tamiang serta menyuarakan aspirasi agar Pemerintah Pusat menetapkan Aceh sebagai daerah bencana nasional. Ia menegaskan bahwa tidak ada agenda politik atau separatis di balik kegiatan tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengibaran Bendera Bulan Bintang oleh sebagian masyarakat harus dilihat sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap lambannya respon pemerintah dalam menangani bencana yang telah berlangsung lebih dari sebulan. Sejumlah wilayah masih terisolasi, tergenang lumpur, dan membutuhkan akses bantuan yang maksimal. Dalam kondisi tersebut, menurutnya, masyarakat hanya ingin agar penanganan bencana dilakukan secara cepat dan menyeluruh, termasuk jika diperlukan dengan melibatkan dukungan internasional sebagaimana yang pernah dilakukan pascatsunami 2004 silam.

Teungku Muharuddin juga mengkritik pernyataan sejumlah pejabat keamanan yang menyebut simbol Bendera Aceh sebagai lambang gerakan separatis. Ia menilai, label semacam itu dapat merusak upaya rekonsiliasi dan merusak hubungan antara rakyat Aceh dengan pemerintah pusat. Menurutnya, pendekatan yang digunakan dalam penanganan aksi massa seharusnya mengedepankan metode persuasif dengan keterlibatan kepolisian, bukan pendekatan militer yang justru memberi kesan kuatnya intimidasi terhadap warga sipil.

Ia mengingatkan, Aceh bukanlah daerah konflik dan tidak berada di dalam status darurat militer. Sebagai bagian yang sah dari Republik Indonesia, masyarakat Aceh memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan menyalurkan bantuannya kepada sesama. Oleh karena itu, tudingan terhadap masyarakat yang mengibarkan Bendera Bulan Bintang sebagai kelompok separatis dinilainya tidak hanya keliru, tetapi juga berisiko menghidupkan kembali trauma masa lalu.

Mantan Ketua DPRA itu menegaskan bahwa pengakuan terhadap identitas kultural dan simbol-simbol lokal seperti bendera seharusnya tidak lagi menjadi polemik, sebab keberadaannya justru telah memperoleh legitimasi hukum di tingkat daerah. Ia khawatir bahwa tindakan aparat di lapangan yang tidak memahami konteks dan semangat perdamaian, justru akan membuka ruang bagi ketegangan baru yang merugikan rakyat Aceh sendiri.

Menutup pernyataannya, Teungku Muharuddin mengajak semua pihak, baik pemerintah pusat, aparat keamanan, maupun masyarakat, untuk menjaga semangat perdamaian dan saling menghormati demi menjaga kohesi sosial yang telah dibangun selama hampir dua dekade terakhir. Ia juga mendorong pemerintah agar lebih tanggap dalam menangani kondisi darurat di Aceh, serta tidak melabeli setiap suara kritis sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara. (*)

Berita Terkait

Aksi Brutal di Kantor Polisi, Ketua Fanst Respon Aceh Desak Polri Bersih-bersih dan tangkap Pelaku
Pembangunan Gedung Damkar Putri Betung Disorot, Pekerjaan Diduga Tetap Berjalan Meski Kontrak Berakhir
LSM Desak DPR Aceh Dapil 8 Kawal Kasus Narkoba Hingga Meja Hukum
Pernyataan Jack Libya Dikritik, Juanda Minta Jabatan Jubir KPA Dicopot
Bawa Senjata Api Saat Pembubaran Massa, Warga Aceh Utara Terancam 20 Tahun Penjara
Mualem Ajak Mantan Kombatan GAM Tetap Kompak dan Tak Lompat Pagar
Pakar: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Tak Bisa Dianggap Subversif
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

Jakarta

#SamsuriCapres2029

Senin, 4 Mei 2026 - 03:07 WIB