Bawa Senjata Api Saat Pembubaran Massa, Warga Aceh Utara Terancam 20 Tahun Penjara

ACEH MERDEKA NEWS

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 21:28 WIB

50241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Seorang warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, berinisial Uddin, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun setelah diamankan oleh personel TNI dari Korem 011/Lilawangsa. Ia kedapatan membawa satu pucuk senjata api jenis pistol M1911 beserta amunisi aktif saat aparat membubarkan aksi pengibaran Bendera Bulan Bintang di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025) lalu.

Penangkapan Uddin terjadi ketika aparat TNI yang dipimpin langsung Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Infanteri Ali Imran, tengah melakukan pembubaran terhadap sekelompok masyarakat yang membawa simbol-simbol identitas Aceh. Dalam situasi tersebut, gerak-gerik mencurigakan Uddin yang membawa tas ransel berwarna hijau menarik perhatian personel di lapangan.

“Hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa tersangka menemukan sepucuk senjata api jenis M1911 buatan Amerika Serikat, lengkap dengan lima butir peluru aktif dan satu magasin,” kata Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi Dr Ahzan SH SIK MSM MH, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (26/12/2025).

Menurut Ahzan, kondisi senjata saat ditemukan sangat berbahaya karena berada dalam posisi siap tembak. Peluru telah masuk ke dalam laras, dan pistol M1911 itu sudah terkokang, yang berarti bisa digunakan sewaktu-waktu. Selain senjata api, petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka dan satu bilah pisau yang dibawa dalam tas yang sama.

Kepada penyidik, Uddin mengaku mendapat senjata tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Lhokseumawe. Polisi masih terus berupaya mengejar keberadaan F dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau motif lain di balik kepemilikan senjata api tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, Uddin mengaku bahwa senjata itu telah lama berada dalam penguasaannya. Namun, polisi belum menyimpulkan apakah senjata tersebut pernah digunakan dalam aksi kriminal atau kegiatan lainnya sebelum kejadian.

“Kami masih mendalami apakah ada unsur keterkaitan tersangka dengan kelompok tertentu atau apakah senjata ini pernah digunakan dalam tindak pidana lainnya,” ujar Ahzan.

Atas perbuatannya, Uddin dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki, menyimpan, atau membawa senjata api secara ilegal dapat ditindak secara pidana. Ketentuan ini diberlakukan secara ketat mengingat potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum, terutama dalam situasi berkumpulnya massa.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam maupun senjata api dalam bentuk apapun, terutama dalam situasi yang rentan menimbulkan ketegangan seperti aksi massa. Langkah ini disebut penting untuk mencegah munculnya insiden yang tak diinginkan dan menjaga stabilitas keamanan daerah.

Sementara itu, situasi di Aceh Utara dan Lhokseumawe dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan setelah sejumlah aksi masyarakat yang membawa simbol bendera bulan bintang mendapat penindakan dari aparat keamanan. Polisi dan TNI menyatakan akan tetap siaga guna menjaga ketertiban, sembari mengedepankan pendekatan persuasif sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Aksi Brutal di Kantor Polisi, Ketua Fanst Respon Aceh Desak Polri Bersih-bersih dan tangkap Pelaku
Pembangunan Gedung Damkar Putri Betung Disorot, Pekerjaan Diduga Tetap Berjalan Meski Kontrak Berakhir
LSM Desak DPR Aceh Dapil 8 Kawal Kasus Narkoba Hingga Meja Hukum
Pernyataan Jack Libya Dikritik, Juanda Minta Jabatan Jubir KPA Dicopot
Mualem Ajak Mantan Kombatan GAM Tetap Kompak dan Tak Lompat Pagar
Pakar: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Tak Bisa Dianggap Subversif
Ketua Komisi I DPR Aceh Tegaskan Bendera Bulan Bintang Bukan Simbol Makar
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

Jakarta

#SamsuriCapres2029

Senin, 4 Mei 2026 - 03:07 WIB