Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus Kasus Perampokan di Desa Silumboyah

ACEH MERDEKA NEWS

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:30 WIB

50321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi Bara News – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka kasus perampokan dimana korbannya meninggal dunia yang terjadi di Desa Silumboyah Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi beberapa waktu lalu, Kamis (19/12/2024).

Dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, PA, SIK, SH, M.Si mengatakan, tersangka yakni ES (27) dan SP (20) yang tak lain adalah tetangga dari korban yang berinisial RS.

Kapolres Dairi mengatakan, sebelum melakukan aksi perampokan itu, tersangka ES terlebih dahulu mengikat kaki dan tangan korban dengan menggunakan selang bangunan dan kabel charger handphone.

“Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap yang berada di dekat lokasi kejadian, ” ujar Kapolres yang juga didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu.

Setelah memastikan korban tidak bisa bergerak, tersangka langsung mengambil harta benda berupa cincin dan kalung emas yang menempel di tubuh korban. Tersangka juga turut mengambil handphone yang berada di sebelah korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, pasangan suami istri ini berhasil diringkus dalam pelariannya di Kota Sidikalang, tepatnya di Jalan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Tersangka ES ditangkap saat bertemu di jalan yang hendak menjual handphone milik korban. Sementara itu tersangka SP ditangkap di tempat kos – kosannya.

Dari hasil penelusuran, keduanya sudah menjual cincin dan kalung milik korban. Barang berharga itu dijual kepada salah satu toko emas.

“Setelah mendapat uang dari hasil penjualan barang milik korban, tersangka gunakan untuk membayar hutang dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu, ” terang Kapolres.

Menurut keterangan yang didapat, kedua tersangka ini juga turut mengkonsumsi sabu. Hasil dari tes urine terbukti positif.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka ES adalah pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

“Sementara untuk tersangka SP dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama 4 tahun, ” tutup Kapolres. (Luga Siregar)

Berita Terkait

Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Media, Siapa yang Akan Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik?
Disuruh Polisi Nangkap Pencuri , Kini Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Pj. Sekda Dairi Jonny Hutasoit Buka Pertemuan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kab.Dairi, untuk Menanggulangi TBC
Pemkab Dairi Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Permudah Transaksi
Pemilik Akun Tiktok Escobar Kasus Penghina Suku Pakpak Sudah Diamankan Sat Reskrim Polres Dairi
Polres Dairi Bersama Forkopimda, Sukseskan Program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar
Polemik Pengelola dengan Pengunjung Air Terjun Lae Pendaroh Kembali Terjadi, Pemkab bersama Polres Dairi Lakukan Pembinaan
Sat Pamobvit Polres Dairi Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 04:42 WIB

Detik-detik TNI – Polri Bubarkan Massa Konvoi Bendera Bulan Bintang, Kamis 25 Desember 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 04:15 WIB

Jubir KPA Tegaskan Tak Ada Instruksi Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Minta Anggota KPA Tidak Terprovokasi

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terbaru